Indochan
/pol/ - Politik
You can press "q" to reply to this thread
1732311220870.jpg
(50.52 KB, 720x719)
PPN
Fakta-fakta pahit tentang kenaikan pajak 12%
===================================
Banyak yg protes terkait kenaikan PPN 12% tahun depan bahkan ada yg udah siap2 mau bikin gerakan darurat Indonesia jilid 2 kayak gerakan 212 yg berjilid2 itu.
Ane rasa hal ini wajar aja karena dinegara manapun klo pajak naik rakyat pasti protes, tapi ada beberapa hal yg sebenarnya salah ditafsirkan masyarakat umum dan ada kebenaran pahit yg harus kita terima yaitu :
-----------------------------------------------
1. PPN bagi rakyat naik dari 11% menjadi 12% januari tahun depan, bukan bulan depan.
-----------------------------------------------
2. Kenaikan ini sebenarnya bukan naik 1% tapi naik 9% - karena secara itungan matematisnya dari 11% menjadi 12% itu 9% naiknya.
-----------------------------------------------
3. Tapi bukan berarti kamu bayar pajak 12% + 9%. Kamu tetap bayar pajak 12% aja.
-----------------------------------------------
4. Pajak PPN 12% di negara kita termasuk yg tertinggi di ASEAN karena negara lain PPNnya masih berkisar 0% untuk Brunei dan Timor-leste, sampai 10% untuk Malaysia, Kamboja, dan Laos.
-----------------------------------------------
5. Kenapa pajak kita tinggi sekali ?
Alasannya karena mayoritas pendapatan negara kita berasal dari pajak (sekitar 82%) sedangkan dari sumber daya alam cuman 7%, dari BUMN 3%, dari badan layanan umum 3%, sisanya dari pendapatan non pajak sekitar 4%.
-----------------------------------------------
6. Tapi sebaliknya walaupun PPN kita tertinggi karena sampai 12% tapi PPH kita termasuk yg terendah karena bisa sampai 0% dengan adanya kebijakan Tax Holiday yg bisa membebaskan PPH sampai 100% dalam kurun waktu tertentu.
-----------------------------------------------
7. Pajak ini pasti akal2an Sri Mulyani,
Well jawabannya tidak, PPN 12% ini sebenarnya sudah diatur dalam UU 7/2021 sebagai turunan dari Pasal 23A UUD 1945 yg sudah dibahas lama oleh pemerintah dan legeslatif, serta udah disahkan DPR 2021 lalu,
Jadi bukan ujug2 Sri Mulyani naikin pajak sepihak 12% seenak udelnya sendiri, bahakan seandainya mentri keuangan bukan Sri Mulyani, tetep aja mentri keuangan yg baru harus menjalankan PPN 12% ini karena itu udah jadi UU, klo gak mau melaksanakan malah akan dipenjara dan dianggap makar.
-----------------------------------------------
8. Pajak ini menyengsarakan semua rakyat ?
Well jawabanya tidak terlalu tepat karena pajak ini sebenarnya menyasar kalangan menengah, sedangkan kalangan bawah justru mendapatkan banyak subsidi dari pajak, dan kalangan atas justru bebas pajak dengan berbagai fasilitas seperti Tax holiday sampai Tax amnesty yg membebaskan mereka dari kewajiban bayar pajak atau diampuni kesalahannya ngemplang pajak.
-----------------------------------------------
9. Kenapa pajak tinggi justru menyasar kalangan menengah bukan kalangan bawah apalagi kalangan atas ?
- Klo kalangan bawah dipajakin tinggi mereka bisa mati karena udah miskin.
- Klo kalangan atas dipajakin tinggi mereka bisa kabur dan melarikan uang pajaknya ke negara lain.
- Sedangkan kalangan menengah klo di pajakin tinggi dianggap masih bisa bernafas dan tidak bisa lari.
-----------------------------
Itu sebabnya dalam mekanisme pajak di berbagai negara prinsipnya adalah : Injak tengah, kasih makan bawah, dan rayu atas.
A. Hal ini berguna agar kalangan bawah yg merupakan mayoritas penduduk tidak mati kelaparan yg bisa membuat instabilitas nasional klo sampai mereka protes karena frustasi gak bisa makan.
B Disisi lain dengan kalangan atas yg umumnya adalah investor dan pengusaha kakap yg punya modal besar agar mau investasi atau mau bikin perusahaan di negara ini, maka mereka harus dirayu dan dikasih insentif pajak rendah (Tax Haven) atau bebas pajak (Tax Holiday) agar tidak lari kenegara lainnya,
C. Bahkan klo perlu kasih pengampunan pajak (Tax Amnesty) kepada pengusaha nakal yg dulu ngemplangin pajak agar bisnis mereka gak mati dan gak bikin perusahaan cangkang di Singapura molo.
-----------------------------
Taktik ini mungkin terdengar kejam dan kotor tapi ini adalah realitas dunia kapitalis hari ini dan dipakai di banyak negara juga.
Kalian boleh ngebual tentang ekonomi ala sosialis, komunis, sampai ekonomi khilafiah yg dianggap lebih manusia tapi yg jelas ekonomi2 semacam itu cuman bagus di teorinya doang dalam praktek realnya not working.
Bahkan negara yg pajaknya 0 % seperti Brunei itu cuman bisa terjadi klo negara tersebut penduduknya dikit tapi kaya SDA seperti migas, sedangkan kita tidak akan bisa karena negara kita penduduknya keliwat banyak dan sumber daya alamnya sedikit dan itupun masih dikorupsi juga.
Awanama
11/24/24 (Minggu) 10:20:46
No. 152
kenaikan ppn terhadap beras.jfif
(301.23 KB, 2016x1512)
Siap-siap kurangi pengeluaran wan. ppn naik 1% akan mendongkrak naiknya harga. liat aja gambar di samping yang cuma jelasin 1 komoditas doang.
Belum lagi termasuk tambahan beban kenaikan Gas LPG & tarif air dan lain sebagainya.
>Kalian boleh ngebual tentang ekonomi ala sosialis, komunis, sampai ekonomi khilafiah yg dianggap lebih manusia tapi yg jelas ekonomi2 semacam itu cuman bagus di teorinya doang dalam praktek realnya not working.
enggak bisa digunakan atau memang sengaja dijegal kelompok kapitalis agar enggak bisa digunakan?
kelompok sosialis dan khilafah dll. aja banyak didemonisasi bahkan dilarang hingga dikriminalisasi oleh penguasa pro-kapitalis liberal. jangan naif amat jadi orang.
Awanama
11/24/24 (Minggu) 13:15:03
No. 154
Pajak itu masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak setinggi-tingginya. Nanti, kalau dinaikin, orang pada males kerja dan memilih pindah ke negara lain,” ucap Prabowo sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkapnya di acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), 7 Oktober 2024.
Hashim mengatakan, ketimbang menaikkan tarif pajak lebih baik menutup kebocoran dari wajib pajak, terutama dari pengusaha sawit ilegal.
“Pemerintah ingin semua yang (berstatus) wajib pajak, bayar pajak,” ucap Hashim.
Namun pada kenyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru mengumumkan kenaikkan tarif PPN 12 persen akan berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan itu, ditegaskan Sri Mulyani sesuai dengan amanat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan untuk menyehatkan APBN.
Awanama
12/20/24 (Jumat) 23:15:19
No. 202
GfRrr7SasAILNew.jpg
(36.2 KB, 646x583)
🤣🤣
Awanama
12/21/24 (Sabtu) 03:05:36
No. 203
Ini. Pembentukan mentalitas dan pola pikir dalam negara komunis dan khilafiah juga berbeda dengan negara kapitalis. They have much more grander goal.
agama cuma minta 2,5%.jpg
(91.97 KB, 888x1024)
Awanama
12/26/24 (Kamis) 01:28:58
No. 210
Ini keliru. Enggak hanya PPN, masih ada PPh pasal 25 dg tarif antara 5% s. d. 30% tergantung penghasilan, Pajak Daerah, Retribusi, Bea Perolehan, Bea Meterai, Cukai dan berbagai PPH Final lainnya.